REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pihak penyelenggara atau promotor konser Lady Gaga, Big Daddy belum juga melengkapi proses perijinan padahal tiket telah dijual habis kepada masyarakat. Jika ada pihak yang dirugikan dapat melaporkan pihak penyelenggara kepada kepolisian dengan pasal penipuan.
"Kalau ada masalah hukum dan ada pihak yang dirugikan, bisa melaporkannya ke kami (polisi)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Boy menambahkan jika ada komplain dari masyarakat dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian, pihaknya akan mempelajari dan menelitinya. Kalau ada unsur-unsur yang memenuhi proses hukum pidana, maka akan dilanjutkan berkas perkaranya dalam penyelidikan.
Namun jika tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak dapat dipaksakan laporannya. Ia pun mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan akibat belum adanya izin keramaian yang dikantongi pihak penyelenggara untuk melaporkannya.