REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyanyi dari Amerika Serikat (AS), Stefani Joanne Germanotta alias Lady Gaga telah melaksanakan konser pertamanya di Filipina pada Senin (21/5) malam. Namun Lady Gaga melanggar kesepakatan dengan menyanyikan dua lagunya yaitu 'Judas' dan 'Born This way' dan diprotes oleh kalangan Khatolik di negara itu.
Menurut Mabes Polri, konser Lady Gaga di Filipina itu akan menjadi bahan evaluasi dalam memberikan rekomendasi ijin keramaian konser yang rencananya akan digelar di Gelora Bung Karno pada 3 Juni 2012 mendatang. "Iya, tentu akan menjadi evaluasi untuk Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Boy menambahkan tim yang akan melakukan evaluasi terhadap konser Lady Gaga di Filipina dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya rekomendasi ijin keramaian dari Polda Metro Jaya yang akan menentukan terselenggaranya konser tersebut.
Saat ditanya apakah Polri juga akan meminta persyaratan kepada pihak penyelenggara untuk melarang Lady Gaga untuk menyanyikan beberapa lagu tertentu, ia tidak mau berkomentar. Pun saat ditanya apakah Polri siap untuk membubarkan konser di tengah acara jika terjadi kerusuhan pada saat konser berlangsung.
"Belum bisa dikomentari terkait rencana pengamanan itu. Saat ini saja secara realitas, proses kelengkapan persyaratan belum terpenuhi sampai hari ini," ujarnya.
"Tapi apapun yang diputuskan terkait ijin keramaian (konser Lady Gaga), pasti ada yang tidak menyenangkan semua pihak. Tidak boleh anarkis, tidak boleh melakukan main hakim sendiri, silahkan tempuh jalur hukum," tegas mantan Kapolres Kepulauan Seribu ini.