REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Schapelle L Corby, terpidana kasus ganja yang dihukum di pengadilan Bali telah mendapatkan keringanan hukuman berupa grasi dari pemerintah Indonesia. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengakui hal tersebut.
"Keputusan itu baru disampaikan ke pengadilan di Denpasar, Bali," katanya saat ditemui di Istana Merdeka usai menerima kedatangan Presiden Portugal, Selasa (22/5). Hanya, ia belum bisa memastikan kapan masa tahanan Corby akan berakhir.
Ia menegaskan Corby hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman. Ia memperkirakan pembebasan itu belum akan dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Saya rasa itu belum sampai langsung bulan depan atau tahun ini. Tapi sudah sangat banyak pengurangan itu," katanya.
Ia mengakui sejak divonis pada 2004, Corby sudah beberapa kali dapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah 28/2006 tentang syarat-syarat remisi.
Corby sekarang sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Corby sebelumnya dihukum 20 tahun penjara karena menyeludupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya, namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman.