REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Beralasan sakit, istri mantan walikota Salatiga, Titik Kirnaningsih tak menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Sidang perdana Titik diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (22/5). Namun hanya penasihat hukumnya, Heru Wismanto yang muncul di persidangan yang dipimpin hakim Ifa Sudewi tersebut. Sidang dengan acara pembacaan dakwaan pun terpaksa ditunda Selasa (29/5).
Heru mengatakan, Titik tak dapat hadir karena tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kariadi. Dia membuktikannya dengan surat keterangan dari rumah sakit tersebut. Namun dia tak menjelaskan penyakit apa yang tengah diderita istri walikota Salatiga.
"Yang jelas Ibu Titik masih sakit dan akan menjalani perawatan sampai sembuh sehingga proses hukum dapat berjalan lancar," ujarnya.
Tak hanya kali ini Titik beralasan sakit. Sebelumnya, saat proses penangkapan, Titik juga mengaku sakit dan harus di rawat di Rumah Sakit. Penahanannya pun ditunda. Hingga Selasa lalu (1/5), Titik baru ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.
Sejak 19 Oktober 2011, Titik ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS. Kerugian yang diakibatkan dalam korupsi tersebut mencapai Rp 12,23 milyar.