REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Seorang bocah, Boy Siahaan (14), dihukum dua bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, setelah dinyatakan terbukti mencuri sebuah dompet milik Christina boru Simare-mare.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih ringan satu bulan dari tiga bulan penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Lamsaria.
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Asban Panjaitan, dalam amar putusannya menyebutkan bahwa terdakwa yang masih bersekolah itu, juga dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, perbuatannya itu melanggar hukum dan tidak dibenarkan serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa itu adalah tetap berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan yang diperbuat, masih muda dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum tersebut.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Lamsaria, menuntut tiga bulan penjara terhadap Boy Siahaan yang dituduh melakukan kejahatan pencurian pada korban Christina.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2012, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Ngalengko, Medan. Namun tanpa disadarinya, dompet kecil yang diletakkan di bawah tempat duduk sepeda motornya, hilang.
Kemudian, setelah diselidiki ternyata dompet itu diambil oleh pelaku dengan cara merusak tempat duduk sepeda motor yang sedang diparkir tersebut.
Dompet itu berisi uang lebih kurang Rp200 ribu. Sidang kasus pencurian dengan terdakwa anak yang belum dewasa itu, digelar di PN Medan dipimpin oleh hakim tunggal Asban Panjaitan, dan tanpa menggunakan pakaian seragam toga hakim (baju hitam) seperti sidang yang biasa dilakanakan di pengadilan umumnya.
Pada sidang tersebut juga dihadiri JPU dari Kejari Medan Lamsaria dan salah seorang petugas Bagian Pembinaan Anak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Medan yang menangani bocah yang didakwa mencuri dompet tersebut.