REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, Sumatera Barat, menyatakan selama Januari hingga April 2012, sebanyak 25 orang tewas di jalan raya akibat kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Andiyatna, di Padang, Selasa, menyebutkan dalam empat bulan terakhir berdasarkan catatan kepolisian setempat, sebanyak 25 orang telah meninggal akibat kecelakaan di jalan raya.
Pada Mei 2012, korban kecelakaan itu masih dalam pendataan. "Korban meninggal dunia di jalan raya tersebut kebanyakan adalah pengendara sepeda motor yang diduga akibat kesalahan manusia, umumnya karena pengendara kurang memperhatikan keselamatan di jalan raya," kata Andiyatna pula.
Dia menambahkan, selain korban tewas, terdapat pula korban luka berat yang mencapai 101 orang, dan korban luka ringan 135 orang, dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp304 juta.
Korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu, selama empat bulan terakhir, lebih didominasi oleh warga berusia produktif antara 16 sampai 30 tahun.
Kebanyakan korban kecelakaan itu berprofesi sebagai pekerja swasta sebanyak 98 orang, diikuti oleh pelajar mencapai 50 orang.
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia maupun kerugian materiil tersebut, jajaran Satlantas Polresta
Padang terus menggiatkan razia kendaraan bermotor di sejumlah titik di daerah tersebut. Andiyatna merincikan, kecelakaan lalu lintas selama Januari 2012 tercatat sebanyak 51 kasus dengan 12 orang tewas, 40 luka berat, dan 45 luka ringan.
Lalu, bulan Februari 2012 sebanyak 55 kasus, dengan sembilan orang tewas, 29 luka berat, dan 35 luka ringan. Kemudian pada Maret 2012, sedikitnya terdapat 45 kasus dengan dua orang meninggal dunia, 15 orang luka berat, dan 29 orang luka ringan.
Pada April 2012, terdapat 51 kasus dengan korban tewas dua orang, luka berat 27 orang, dan 26 orang lainnya mengalami luka ringan. Satlantas Polresta Padang, ujar dia, menggelar razia rutin dan petugas akan menindak pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas maupun awak angkutan umum yang berhenti sembarangan, untuk menekan kecelakaan lalu lintas itu.
"Selama empat bulan ini, terdapat 202 kasus kecelakaan, dengan melibatkan 260 unit sepeda motor, 30 unit mobil penumpang, 28 unit mobil beban, dan 41 unit mobil minibus yang rata-rata akibat kesalahan manusia," kata dia lagi. Menurut dia, pihaknya akan terus menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Jalan Raya.