REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab membantah pernah mengeluarkan izin penjualan tiket kepada promotor konser Lady Gaga pada Maret 2012. Dia mengaku belum pernah bertemu sebelumnya dengan penyelenggara konser.
Untung menjelaskan, kendati penyelenggara konser mengklaim telah mengantongi izin penjualan tiket, dirinya mengaku perizinan itu bukan berasal langsung dari dirinya. Menurut dia, bisa saja polisi di sektor lain yang mengeluarkan izin.
"Coba tanyakan ke mereka, polisi mana dan di sektor apa?," ujar Untung di hadapan sejumlah wartawan, di Jakarta, Rabu (23/5).
Untuk itu, Untung mengimbau kepada penyelenggara agar tidak menjual tiket sebelum memperoleh izin dari Mabes Polri. Dia pun mengingatkan agar jangan pernah mengadakan konser pertunjukan jika tidak ada rekomendasi dari Polda Metro Jaya dan restu dari Mabes Polri.
"Karena setiap usaha untuk mengumpulkan orang itu harus ada izin keramaian kecuali di kampus untuk kegiatan akademis dan masjid untuk beribadah," tutur Untung di Mapolda Metro Jaya.
Seperti telah diberitakan, kuasa hukum promotor konser Lady Gaga, Minola Sebayang, mengaku telah mengantongi izin penjualan tiket pada 8 Maret 2012. Atas dasar izin tersebut, Minola menyatakan, penyelenggara kemudian melakukan 'pre sale' tiket pada 10 Maret 2012.