Rabu 23 May 2012 17:18 WIB

Grasi untuk Corby Bukti Indonesia Takluk dengan Australia

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali
Foto: Antara
warga Australia terpidana 20 tahun penjara atas kasus narkotika, Schapelle Corby (kanan) di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dinilai sebagai bukti Indonesia takluk di mata Australia. Hal ini akan merusak reputasi hukum Indonesia di mata internasional. Indonesia dinilai sebagai negara yang tidak tegas dalam penegakkan hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan keputusan pemberian grasi kepada Corby oleh Presiden SBY harus disertai dengan argumentasi dan alasan yang jelas. Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas maka, pemberian grasi tidak ada gunanya.

"Presiden harus menjelaskan kepada publik nilai dan kepentingannya. Apa yang bangsa Indonesia dapatkan dari keputusan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP ini, di Jakarta, Rabu (23/5).

Dia menyatakan untuk apa memberikan grasi jika pemerintah Australia belum mengeluarkan kebijakan keringanan hukuman kepada WNI yang ditahan di sana. Dia menilai Pemerintah Indonesia telah gagal dan takluk dalam bernegosiasi dengan Australia.

Ditegaskan dia, jika ada informasi hal itu dilakukan karena pemerintah Australia juga melakukan hal serupa terhadap narapidana WNI yang ada di Australia, maka pemerintah harus jelaskan siapa WNI tersebut dan apa kasusnya. "Kita harus tahu apakah barter pengurangan hukuman tersebut betul-betul beralasan dan adil, atau tidak," jelasnya.

Corby mendekam di Lapas Kerobokan Bali sejak 2004. Dia terbukti membawa marijuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara. Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa marijuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.

Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram marijuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya. Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.

Permohonan yang disertai linangan air mata disampaikan gadis warga negara Australia itu di hadapan mejelis hakim pada pembelaan 28 April 2005 lalu. Corby minta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu SH. Dia melakukan pembelaan mati-matian bersama tim pengacaranya atas requistur (tuntutan) seumur hidup yang dijatuhkan jaksa Wiswantanu pada 21 April 2005 lalu.

Pada 8 Oktober 2004, Corby melakukan perjalanan wisata dari Brisbane menuju Bali melalui Sydney. Biasanya dia ingin mengunjungi saudara perempuannya, Mercedes, yang tinggal di Bali.

Beberapa lama setelah mendarat di Bandara Udara Ngurah Rai, Corby didekati aparat Bea Cukai. Ketika itu tasnya digeledah dan ditemukan didalamnya ganja seberat 4,2 kilogram. Corby kemudian menjalani penyidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement