REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku siap melawan Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu lantaran Kemendagri tetap bersikukuh bahwa pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin dan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai penggantinya telah sesuai prosedur hukum. Yakni sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 soal Pemerintah Daerah.
"Kami siap adu argumentasi hukum di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Rabu (23/5).
Pada pertimbangan lain, Kemendagri mengkhawatirkan terulangnya kasus serupa terkait putusan sela tersebut. Menurut Moenek, hal tersebut bisa menjadi potensi untuk menjadi preseden.
Karena itu, pihaknya mengatakan tidak akan gegabah dalam mendefenitifkan wakil kepala daerah yang kepala daerahnya sudah terpidana setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas status terpidananya.