Rabu 23 May 2012 19:52 WIB

Jadi Tersangka, Fadel Muhammad Merasa Didzalimi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Fadel Muhammad
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan, Fadel Muhammad kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana sisa lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001 senilai Rp 5,4 miliar.

Namun ketika dihubungi, Fadel Muhammad membantah dibukanya kembali kasus korupsi tersebut dan membuat statusnya kembali menjadi tersangka. Ia mengakui telah berbicara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara langsung dan membantah adanya informasi tersebut.

Menurutnya kasus korupsi tersebut telah lama, sekitar 11 tahun lalu dan sudah ada putusan hukum. Dalam kasus sisa APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar, ia dan Amir Piola menjadi tersangka dan bahkan Amir telah masuk penjara dan sudah bebas dari tahanan. Ia pun merasa aneh jika saat ini, lanjutnya, kasus ini tiba-tiba kembali dipersoalkan.

"Semua ini menjadi tanggung jawab DPRD, saya tidak kena apa-apa. Sekarang perkara ini tiba-tiba dipersoalkan, kan aneh. Saya merasa didzalimi," tuturnya.

Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.

Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement