REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan, Fadel Muhammad kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana sisa lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2001 senilai Rp 5,4 miliar.
Namun ketika dihubungi, Fadel Muhammad membantah dibukanya kembali kasus korupsi tersebut dan membuat statusnya kembali menjadi tersangka. Ia mengakui telah berbicara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara langsung dan membantah adanya informasi tersebut.
Menurutnya kasus korupsi tersebut telah lama, sekitar 11 tahun lalu dan sudah ada putusan hukum. Dalam kasus sisa APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar, ia dan Amir Piola menjadi tersangka dan bahkan Amir telah masuk penjara dan sudah bebas dari tahanan. Ia pun merasa aneh jika saat ini, lanjutnya, kasus ini tiba-tiba kembali dipersoalkan.
"Semua ini menjadi tanggung jawab DPRD, saya tidak kena apa-apa. Sekarang perkara ini tiba-tiba dipersoalkan, kan aneh. Saya merasa didzalimi," tuturnya.
Kasus ini bermula dari keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Goronyalo Amir Piola Isa. Keputusan itu menyatakan dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo.
Seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Amir Piola telah dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara.