REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dari tersangka Angelina Sondakh dalam kasus yang sama, Rabu (23/5). Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan itu, Nazaruddin kembali menyebutkan bahwa sebelumnya di pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat pada 2011 soal kasus ini. Saat itu, ada pengakuan Angelina yang menerima uang Rp 9 miliar dari proyek Wisma Atlet.
Disebutkannya, dari Rp 9 miliar itu, sebanyak Rp 8 miliar ia serahkan ke Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Mirwan pun, lanjut Nazaruddin, "Berdasarkan pengakuannya kepada TPF mengatakan bahwa ia mengalirkan uang itu."
Aliran uangnya adalah Rp 2 miliar dinikmati Anas Urbaningrum, Rp 1,5 miliar untuk Mirwan Amir, Rp 1,5 miliar untuk Ketua Banggar DPR Melchias Mekeng, Rp 1,5 miliar untuk Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Rp 1,5 miliar untuk Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, dan Rp 1 miliar untuk politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah.