Rabu 23 May 2012 22:52 WIB

Nazaruddin Ungkap Pengakuan Angie di TPF Partai Demokrat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nazaruddin dan Angelina Sondakh
Foto: pelitaonline
Nazaruddin dan Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dari tersangka Angelina Sondakh dalam kasus yang sama, Rabu (23/5). Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan itu, Nazaruddin kembali menyebutkan bahwa sebelumnya di pemeriksaan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat pada 2011 soal kasus ini. Saat itu, ada pengakuan Angelina yang menerima uang Rp 9 miliar dari proyek Wisma Atlet.

Disebutkannya, dari Rp 9 miliar itu, sebanyak Rp 8 miliar ia serahkan ke  Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Mirwan pun, lanjut Nazaruddin, "Berdasarkan pengakuannya kepada TPF mengatakan bahwa ia mengalirkan uang itu."

Aliran uangnya adalah Rp 2 miliar dinikmati Anas Urbaningrum, Rp 1,5 miliar untuk Mirwan Amir, Rp 1,5 miliar untuk Ketua Banggar DPR Melchias Mekeng, Rp 1,5 miliar untuk Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Rp 1,5 miliar untuk Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, dan Rp 1 miliar untuk politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement