Rabu 23 May 2012 23:26 WIB

Polda Metro Ringkus Penembak Wartawan TVRI

Makam Djuli Elfano di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.
Foto: Republika.co.id/Didi Purwadi
Makam Djuli Elfano di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus empat orang pencuri kendaraan bermotor yang diduga termasuk komplotan perampokan yang menembak dan menewaskan wartawan TVRI, Djuli Elfano. Pelaku mencuri kendaraan motor milik Djuli yang terparkir di rumahnya, di Villa Bintaro Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (17/3) siang.

"Awalnya, penyidik mendalami pembunuhan terhadap kamerawan TVRI, ternyata pelaku adalah pencuri kendaraan bermotor yang tertangkap basah dan menembak korbannya," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, di Jakarta, Rabu (23/5).

Herry mengatakan, polisi menangkap empat tersangka, yakni RN, AN, KR dan satu penadah sekaligus pemasok senjata api berinisial SL. Polisi masih mencari empat orang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu HM, RI, HD dan CR. Herry menyatakan salah satu dari tersangka DPO diduga berperan sebagai eksekutor penembak Djuli Elfano.

Herry mengungkapkan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini, terbilang cukup cepat menggasak sasarannya dengan membutuhkan waktu lima menit untuk membawa kabur sepeda motor. Para tersangka itu, diduga sudah beraksi sejak 2009 dengan menyasar lebih dari 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Petugas juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, delapan butir peluru, dua unit sepeda motor dan satu buah kunci kontak yang sudah dimodifikasi untuk semua jenis motor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement