REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor. Namun, lembaga adhoc itu belum menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 1,52 triliun itu, sehingga belum bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tidak mudah menemukan bukti tindak pidana korupsi dalam sebuah kasus. Apalagi, jika kasus yang ditangani itu di luar penangkapan seperti pada kasus Hambalang. "Kebanyakan dari proses penyelidikan yang dilakukan KPK di luar tangkap tangan ya, tentu harus dicari dua alat bukti yang cukup. Apalagi kan proses pengadaannya sudah berlangsung dua setahun yang lalu," kata Johan di kantornya, Kamis (24/5).
Pada Kamis ini KPK kembali memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui proyek Hambalang untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan dua orang lainnya, yaitu Ismiati dan Diana. "Masing-masing diperiksa sebagai saksi," kata Johan.
Pihak-pihak lain yang pernah diperiksa di antaranya adalah Athiyyah Laila (istri Anas Urbaningrum), Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi, Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muhararam, dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto.
Selain itu, ada pula saksi lainnya, yaitu anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono, pejabat PT Adhi Karya Mahfud Suroso, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang bermula dari pernyataan Muhammad Nazaruddin. Proyek pembangunan Stadion Hambalang di Sentul, Jawa Barat tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya sejak 2010, dan bekerja sama dengan PT Wijaya Karya dengan komposisi pengerjaan masing-masing berbanding 70 persen dan 30 persen.