Kamis 24 May 2012 16:05 WIB

Inilah Proses Pengurusan Sertifikasi Halal Online

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Halal (ilustrasi)
Foto: mui.or.id
Halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur III Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Sumunar Jati, menjelaskan bahwa sertifikat halal online (CEROL) mempunyai beberapa keunggulan, terutama di segi efisiensi waktu. Dia menargetkan, proses registrasi hingga penetapan fatwa ulama bisa selesai sekitar tiga minggu.

Prosesnya dimulai dengan registrasi produsen dengan sign up dan login ke website, www.halalmui.org. Data awal diverifikasi dilanjutkan pengunggahan dokumen produsen, antara lain manual surat jaminan halal, daftar pabrik, daftar produk, dan daftar bahan, serta tambahan dokumen jika data tak sesuai. Biaya registrasi sebesar Rp 200 ribu telah dibayarkan dalam waktu 10 hari.

Produsen kemudian mengisi formulir pendaftaran dilanjutkan pemeriksaan pre-audit terhadap dokumen halal dan notify customer, jika hasil audit tak sesuai. Selanjutnya, dilakukan pembayaran akad sertifikasi dan konfirmasi pembayaran akad. Pembuatan akad sertifikasi dan verifikasi pembayaran langsung dilakukan usai finalisasi data.

Baru kemudian, lanjutnya, ada monitoring hasil audit dan upload tambahan dokumen dilakukan. Disusul proses audit dan rapat Komisi Fatwa yang dilakukan di lapangan. "Setelah auditor membuat laporan untuk diajukan pada Komisi Fatwa, surat fatwa yang telah diteken di-upload ke website agar bisa diunduh produsen," papar Sumunar.

Pasca-penetapan, produsen bisa mengetahui langsung penetapan melalui pengumuman di website. Website sertifikasi yang berlaku dua tahun itu juga mempermudah proses pengajuan ataupun perubahan baru. Laporan berkala bulanan juga bisa langsung dilakukan secara online. Website juga menyediakan privasi bagi perusahaan untuk tidak mempublikasi jenis produk ataupun bahannya. LPPOM MUI juga menjamin penyimpanan database perusahaan sangat aman.

"Setiap produk yang telah mendapatkan sertifikat halal akan disimpan dalam database produk bersertifikat halal. Siapapun, termasuk konsumen dapat mengakses pencarian produk, termasuk perusahaan yang sedang diproses produknya," ulas Sumunar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement