REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin, menegaskan grasi kepada terpidana narkotika tak hanya diberikan kepada Schapelle L Corby yang warga negara Australia, tetapi ada dua warga negara asing yang mendapatkan hal serupa. “Yang dikabulkan bukan hanya Corby tetapi ada warga Jerman dan Nepal,” katanya, Kamis (24/5).
Warga Jerman itu memiliki 4 gram sabu dan divonis selama lima tahun di penjara Denpasar, Bali. Ia mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun. Saat ini yang bersangkutan masih berada di tahanan untuk menjalankan sisa masa hukuman.
Satu orang lagi, yakni warga negara Nepal yang mendapatkan grasi, karena alasan kemanusiaan yakni usia yang sudah tidak lagi muda. Yang bersangkutan sebelumnya mendapatkan hukuman mati tetapi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup. “Jadi, grasi itu bukan hanya untuk Corby,” katanya.
Ia juga kembali menegaskan grasi ini tak lain juga bentuk diplomasi terhadap negara lain. Indonesia, lanjutnya, sering juga melakukan hal sama, yakni meminta pengurangan hukuman kepada WNI di negara lain. Hal tersebut pun membuahkan hasil seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
Dengan melihat hal tersebut, diharapkan bisa memotivasi langkah-langkah serupa di pemerintahan Australia. “Kedua negara diharapkan bisa dimotivasi oleh langkah-langkah seperti ini. Warga negara kita di Australia juga bisa mendapatkan perhatian,” katanya.