REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat akan memberikan sanksi kepada Ketua DPD I Maluku Utara (Malut), Thaib Armain, terkait proses Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Maluku Utara. Partai akan memberikan sanksi karena Thaib dianggap telah memaksakan kehendak.
"Ini harus ada ketegasan disiplin organisasi. Partai tidak boleh disalahgunakan. Waktu dia pegang gubernur saja tidak ada perkembangan bagi Demokrat. Tidak ada kemenangan Demokrat," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jonny Allen Marbun, Kamis (24/5).
Sebelumnya, rombongan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Sekjennya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dihadang di Bandara Babullah Ternate. Bahkan, terjadi pemukulan salah satu pengurus DPP Demokrat yang mendampingi keduanya.
Pimpinan Demokrat direncanakan akan menghadiri Musda DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Saat tiba di bandara, ratusan pendukung Thaib sudah menunggu rombongan. Mereka menolak rombongan menghadiri pelaksanaan Musda. Pendukung Thaib yang menghadang sempat memukul salah seorang pengurus DPP.
Menurut Jonny, Thaib bersikeras untuk tetap memimpin menjadi ketua DPD. Padahal, awalnya dia menjadi ketua DPD melalui penunjukan, bukan musda. "Dia khawatir di musda akan kalah. Apalagi sebenarnya SK dia sebagai ketua DPD sudah habis," papar Jonny.
Ditambah, lanjutnya, Thaib punya banyak kasus. Sehingga DPC yang ada di bawahnya sudah tidak mendukungnya lagi. Diakuinya, kalau pelaksanaan musda merupakan keputusan DPP. Namun, mengenai calon sepenuhnya pilihan DPC. Ini karena hanya pengurus DPC yang memiliki suara untuk mengusung calon.