REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pembayaran utang untuk pembangunan tiga arena pertandingan yang digunakan pada SEA Games XXVI di Palembang tahun 2011, kemungkinan masuk ke dalam pos dana hibah.
"Dari awal memang sudah disampaikan bahwa pemerintah provinsi diminta untuk membuat peraturan daerah oleh Mendagri agar semuanya menjadi jelas," kata Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Kamis (24/5).
Menurut dia, rancangan peraturan daerah (Raperda)nya sendiri sebagai dana cadangan, tetapi secara tidak langsung Mendagri mengatakan bahwa dana tersebut bisa dimasukkan dalam hibah.
"Ini yang musti disampaikan, tetapi pada saat itu raperda sudah jadi dan belum tentu bisa dibayar, karena harus sesuai dengan hasil audit. Jadi tahapannya yang penting kami buat aturan bahwa dana ini ke hibah atau yang lain akan kami cari," jelasnya.
Ia menyatakan, memang hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, pembayaran utang dana pembangunan arena pertandingan SEA Games itu memang persoalan baru bagi Kemendagri. "Namun, sudah ada jalan ke luar pada saat pembayaran nanti ada aturannya, tidak langsung dibayarkan," ujarnya.
Dalam pembayaran itu harus ada instansi yang terus mengawal, yakni BPK yang mengaudit agi, sehingga angka Rp324 miliar itu digunakan untuk apa saja. Untuk menghitung semua kelayakan ini adalah auditor dan angka yang keluar dari hasil perhitungan itulah dibayar, katanya.