Jumat 25 May 2012 08:31 WIB

Pemerintah Harus Jelaskan Alasan Grasi Bagi Corby

Schapelle Leight Corby
Foto: Firdia Lisnawati/AP
Schapelle Leight Corby

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pemerintah diminta segera menjelaskan alasan pemberian grasi lima tahun bagi terpidana kasus narkoba Schapelle Corby. "Jika pemerintah tidak segera menjelaskannya kepada publik, maka akan muncul kecaman lebih luas dari masyarakat  terkait kebijakan pemerintah yang memberikan grasi cukup fantastis bagi terpidana penyelundup marijuana itu," kata Pengamat hukum dari Universitas Brawijaya Malang, Ibnu TricahyoIbnu, di Malang, Jumat (25/5).

Dengan adanya penjelasan dari pemerintah terkait grasi "kontroversi" itu, lanjutnya, masyarakat tidak bingung dan kemungkinan bisa memahami mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurut Ibnu, seharusnya pemerintah sudah menjelaskan alasan-alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut bersamaan dengan diumumkannya pemberian grasi pada Corby.

Namun, faktanya sampai saat ini pemerintah masih belum menjelaskannya secara gamblang. Kalaupun Menkumham Amir Syamsudin mengatakan bahwa pemberian grasi itu untuk menarik perhatian pemerintah Australia agar bersikap sama, memberikan keringanan hukuman bagi WNI yang menjalani hukuman di Australia, itu seuatu yang konyol.

Sebab, kata dia,, belum ada diplomasi politik yang mengarah kesana, bahkan juga belum ada komitmen antarnegara untuk bertukar terpidana."Kondisi itu akan berbeda jika sudah ada 'deal-deal' tertentu antara pemerintah Indonesia dengan Australia, selama itu belum ada, ya konyol banget," katanya.

Ia mengakui, pertukaran tahanan melalui diplomasi politik antarnegara adalah lazim, namun ketika pemerintah mengeluarkan sikap dengan harapan ada balasan dari pemerintah Australia, itu yang tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, menurut dia, komisi III DPR RI harus segera mengundang Menkumham untuk menjelaskan masalah pemberian grasi pada Corby tersebut. Sebab kalau tidak, bisa jadi pemerintah tidak punya komitmen untuk memberantas narkoba di negeri ini.

"Selama ini kan sangat sulit pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba, tapi ini kok mudah sekali, bahkan sampai lima tahun. Pasti ini ada sesuatu dibalik pemberian grasi kontroversi ini, dan pemerintah harus menjelaskannya pada publik," tegasnya.

Schapelle Corby (34) divonis 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena menyelundupkan lebih dari empat kilogram marijuana di Bali. Corby menjalani hukuman di penjara Kerobokan, Denpasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement