REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu dari tiga orang yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK) ke Kejaksaan Agung karena aliran uang ke Dhana Widyatmika, ialah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Kabarnya pejabat Pemkot Batam ini mengalirkan uang sebesar Rp 9 miliar ke salah satu rekening milik Dhana.
Kejaksaan Agung mengakui adanya aliran uang dari seorang pejabat di Batam ke rekening Dhana. Namun tidak sebesar Rp 9 miliar, melainkan hanya Rp 700 juta. "Itu sudah kita temukan, tapi tak sebesar itu, yang kita temukan Rp 700 juta," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/5).
Arnold tidak menyebutkan siapa pejabat di Batam yang mengalirkan uangnya ke rekening Dhana. Ia hanya mengatakan pejabat itu juga terjerat dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Batam dan saat ini telah ditahan.
Sehingga tim penyidik satuan khusus (satsus) pada JAM Pidsus melakukan pemeriksaan di tempat tahanannya. Saat ditanya apa tujuan pejabat di Batam itu mengalirkan uangnya ke Dhana, ia berkelit belum mengetahuinya.
Pasalnya dalam pemeriksaan, pejabat Batam itu tidak mengakui adanya aliran uang ke rekening Dhana. Padahal penyidik telah menemukan adanya bukti terkait aliran uang tersebut. Dhana sendiri telah menggunakan uang sebesar Rp 700 juta yang dikirimkan pejabat Batam itu.