REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto menegaskan tidak pernah ada perjanjian pertukaran tahanan antara Indonesia dengan Australia. Isu pertukaran tahanan itu mencuat setelah pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia, Cobry yang bersamaan dengan pertukaran tahanan Indonesia yang ditahan di negara kanguru tersebut.
“Tidak ada pertukaran karena tidak ada perjanjian seperti itu,” tegas dia, akhir pekan ini.
Djoko mengatakan, pemberian grasi kepada Corby tidak bisa dihubungkan dengan kondisi para tahanan Indonesia. Menurutnya, tak ada hubungannya bagaimana Australia akan memberlakukan tahanan Indonesia dengan pemberian grasi kepada 'ratu marijuana' tersebut.
Kalaupun ada pertimbangan tersendiri dari Pemerintah Australia, Djoko menegaskan tidak akan ada kaitannya dengan Corby.
Mantan Panglima TNI itu juga menegaskan, proses pemberian grasi terhadap tahanan asing di Indonesia tidak semudah yang disangkakan orang. “Di negara kita, kalau proses hukum (pemberian grasi) itu tidak mudah,” sebut dia.
Hal ini bisa dilihat dari upaya Corby untuk meminta grasi pada tahun lalu, tetapi ditolak Pemerintah Indonesia. Pemberian grasi kepada Corby tahun ini, bukan semata-mata diberikan begitu saja, tetapi karena pertimbangan matang dan kewenangan yang dimiliki Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Gak ada tukeran. Kalau yang bersangkutan tidak mendapatkan rekomendasi berkelakuan baik dan pertimbangan lain, kan gak mungkin mendapatkan grasi dari presiden,” kata Marsekal (purn) berusia 61 tahun itu.