Jumat 25 May 2012 14:23 WIB

Wali Kota Semarang Diadili di Jakarta

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka teki tempat persidangan Wali Kota Semarang, Soemarmo kini terjawab sudah. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan tempat persidangan Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.

Ketua Muda Pidana Khusus sekaligus Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 soal pindah tempat persidangan tersebut telah ditandatangani Ketua MA.

"MA sudah menyetuji permintaan KPK," tulis Djoko dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/5).

Pemindahan tempat oleh lembaga pemegang kekuasan kehakiman tertinggi ini lantaran agar proses peradilan bisa berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Alasan lainnya, juga dimaksudkan menghindari aparat penegak hukum dari tekanan yang bersifat langsung atau tidak.