REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka teki tempat persidangan Wali Kota Semarang, Soemarmo kini terjawab sudah. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan tempat persidangan Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.
Ketua Muda Pidana Khusus sekaligus Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 soal pindah tempat persidangan tersebut telah ditandatangani Ketua MA.
"MA sudah menyetuji permintaan KPK," tulis Djoko dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/5).
Pemindahan tempat oleh lembaga pemegang kekuasan kehakiman tertinggi ini lantaran agar proses peradilan bisa berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Alasan lainnya, juga dimaksudkan menghindari aparat penegak hukum dari tekanan yang bersifat langsung atau tidak.
"Khususnya hakim dan jaksa penuntut umum," ungkap Djoko.
Djoko melanjutkan, pemindahan tempat persidangan tersebut telah diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi.
“Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri (PN) untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.”