Jumat 25 May 2012 14:23 WIB

Wali Kota Semarang Diadili di Jakarta

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro (Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teka teki tempat persidangan Wali Kota Semarang, Soemarmo kini terjawab sudah. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan tempat persidangan Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.

Ketua Muda Pidana Khusus sekaligus Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 soal pindah tempat persidangan tersebut telah ditandatangani Ketua MA.

"MA sudah menyetuji permintaan KPK," tulis Djoko dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (25/5).

Pemindahan tempat oleh lembaga pemegang kekuasan kehakiman tertinggi ini lantaran agar proses peradilan bisa berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Alasan lainnya, juga dimaksudkan menghindari aparat penegak hukum dari tekanan yang bersifat langsung atau tidak.

"Khususnya hakim dan jaksa penuntut umum," ungkap Djoko.

Djoko melanjutkan, pemindahan tempat persidangan tersebut telah diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi.

“Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri (PN) untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.” 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement