Jumat 25 May 2012 15:20 WIB

Dinilai Beri Izin Lady Gaga, FPI Minta Menko Polhukam Mundur

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
 Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi unjuk rasa menolak konser Lady Gaga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).    (Adhi Wicaksono/Republika)
Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan aksi unjuk rasa menolak konser Lady Gaga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/5). (Adhi Wicaksono/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekira ratusan orang yang terdiri dari puluhan eleman keagamaan seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), Pesantren Persis Jakarta, dan Gerakan Reformis Islam (Garis) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jumat (25/5) siang.

Dalam aksinya, mereka mengecam pernyataan Menkopulhokam Djoko Suyanto yang dinilai memberi izin konser penyanyi asal Amerika, Stefani Joanne Angelina Germanotta atau dikenal dengan nama panggung Lady Gaga. Pemberian izin tersebut, menurut Ketua Umum DPP Garis, Chep Hermawan, sama saja mengizinkan 'pemuja setan'.

"Kami menuntut Djoko Suyanto mundur," ujarnya.

Dalam alasan lain, mereka menganggap kedatangan wanita kelahiran Maret 1986 silam merupakan bagian dari gerakan Yahudi untuk menghancurkan moral umat islam. Selain itu, ekses yang akan ditimbulkan adalah rusaknya tatanan moral agama dan akhlak.

Pada tuntutan aksi tersebut, mereka meminta pemerintah untuk mendukung keputusan Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk tidak mengizinkan konser Lady Gaga. Selain itu, mereka juga meminta DPR RI untuk memanggil Menkopulhukam karena pernyataannya yang memancing kemarahan.

Apabila konser Lady Gaga jadi berlangsung, mereka mengancam akan melakukan aksi pembubaran secara paksa. Setelah menggelar aksi sekitar satu jam, ratusan massa aksi kemudian bertolak ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement