REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengeluarkan surat cekal untuk Direktur Utama Perusahaan Milik Ari Sigit, PT Dinamika Daya Andalan (DDA), Jumat (25/5). Pencekalan tersebut dilakukan dalam upaya menangkal kepergian Soenarno ke luar negeri di tengah pengajaran polisi atas dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, menjelaskan, polisi sudah menerbitkan surat cekal untuk Direktur Utama PT DDA ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan tersebut dilakukan, tutur dia, guna memudahkan pencarian tersangka DPO itu yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Namun demikian, Toni menuturkan, langkah pencekalan itu tidak dilakukan untuk Ari Sigit dan tiga tersangka lainnya. Alasannya, menurut dia, empat orang tersebut bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan kepolisian. "Empat orang itu juga tidak ditahan karena alasan yang sama," ungkap Toni di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan polisi tidak mencekal Ari Sigit, selaku tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengerukan tanah, lantaran, sejauh ini, hubungan antara penyidik dan kuasa hukumnya sangat baik.
Menurut dia, selama ini, kuasa hukum cucu mendiang Presiden Soeharto itu, masih bisa mengabarkan keberadaan Ari Sigit. "Makanya tidak dicekal," ungkap Riwkanto di Mapolda Metro Jaya.
Terkait keberadaan Soenarno, Rikwanto menegaskan, polisi masih terus melakukan pencarian atas direktur utama itu. Polisi, ujar dia, telah mencoba menghubungi dan mendatangi kediamannya, namun tetap tidak mendapati sosok Soenarno.
"Pemilik rumah mengatakan, dia tidak kembali lagi ke rumah sejak dilaporkan dan menjadi tesangka," ucap Rikwanto.