REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief menjanjikan nasib dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan kerugian negara Rp420 miliar, diputuskan pada pekan depan.
"Saya janji minggu depan diumumkan," katanya di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Kejagung mengaku telah membentuk tim pengkaji kasus Sisminbakum menyusul putusan bebas terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengkajian itu untuk menentukan apakah kasus Sisminbakum akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan penyidikannya.
Kejaksaan Agung menetapkan Hartono Tanoesudibyo merupakan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dan Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM), sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
Jaksa Agung Basrief Arief pernah menyatakan putusan tidak bersalah terhadap Zulkarnaen itu akan berpengaruh kepada nasib dua tersangka tersebut.
"Kembali lagi saya katakan, saya harus evaluasi secara cepat memerintahkan jaksanya untuk mendapatkan putusan itu, setelah itu kita ambil sikap," ujarnya.
Kejagung menyatakan finalisasi penanganan kasus sisminbakum tersebut menunggu putusan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Finalisasi itu untuk menentukan apakah kasus tersebut terus berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di tingkat penuntutan yang lebih dikenal dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Pasalnya, dugaan korupsi tersebut versi Kejagung satu rangkaian dengan tersangka lainnya yang sudah dibebaskan oleh MA terlebih dahulu, yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT SRD, Yohanes Waworuntu pada November 2011, serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada Desember 2010.