Jumat 25 May 2012 23:51 WIB

Menkumham: Grasi Corby Satu Bentuk Diplomasi Hukum

menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin bersikeras menegaskan pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby ialah salah satu bentuk diplomasi di bidang hukum. "Seperti berulang kali saya katakan, kebijakan dan diplomasi yang sama sudah kita lakukan terhadap narapidana beberapa negara seperti Malaysia serta Arab Saudi, dan telah menghasilkan hal positif," kata Amir Syamsuddin di Jakarta, Jumat (25/5).

Dengan diplomasi seperti ini, menurut dia, telah banyak sekali Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapat pengampunan saat terncam hukuman berat bahkan hukuman mati.

"Seperti perhatian langsung dari Dewan Raja-raja di Malaysia (untuk kasus-kasus TKI di Malaysia) dan Raja Arab Saudi secara khusus turun tangan (untuk kasus TKI di Arab Saudi)," ujar Amir.

Sehingga, menurut dia, bukan sesuatu yang salah jika kebijakan serupa diterapkan terhadap Australia. Pengurangan hukuman selama lima tahun berupa grasi, imbuhnya, dapat dinikmati oleh seorang bernama Corby (Schapelle Leigh Corby).

"Banyak WNI di penjara di Australia. Tapi paling tidak, mudah-mudahan pengalaman Indonesia (diplomasi bidang hukum) di negara lain juga berhasil di sana (di Australia)," ujar dia.

Ia menyambut baik mulai adanya pejabat resmi Pemerintah Australia yang berbicara terkait grasi yang diberikan kepada Corby. "Alhamdulillah mereka (Pemerintah Australia) mulai berbicara (soal grasi Corby)".

Untuk itu, Amir mengatakan jika memang ternyata kebijakan yang diambil memiliki manfaat besar dari apa yang sebelumnya diharapkan terhadap satu hal, sah-sah saja apabila pihak Indonesia melakukan pengecualian-pengecualian terhadap satu kebijakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement