Ahad 27 May 2012 16:12 WIB

Pengamat: Harusnya Usia Dibatasi, Bukan Pembatalan Konser

Rep: M Akbar/ Red: Dewi Mardiani
Lady Gaga saat konser.
Foto: Antara
Lady Gaga saat konser.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat musik, Remmy Soetansyah, menyesalkan pembatalan konser Lady Gaga. Harusnya, kata dia, untuk menghindari ancaman dekadensi moral dari konser Lady Gaga, bisa dilakukan dengan cara melakukan pembatasan usia para penonton.

''Masalah gagalnya konser Lady Gaga ini sungguh tidak berkaitan dengan alasan musikal sama sekali. Tapi pembatalan ini sudah masuk ke ranah politik dan agama,'' kata Remmy di Jakarta, Ahad (27/5).

Menurut Remmy, pro-kontra terhadap datangnya Lady Gaga merupakan hal yang wajar terjadi. Namun sebagai negara demokrasi, kata dia, harusnya ada proses dialog antara kelompok yang menentang maupun sebaliknya. ''Tapi saya melihat kita belum cukup pintar dan arif dalam menyikapi masalah seperti ini. Tidak adanya dialog antara pemberi izin dan yang meminta izin adalah pertanda lemahnya kita dalam beradu argumentasi.''

Remmy mencontohkan bagaimana di Korea adanya titik temu terhadap rencana manggungnya Lady Gaga. Ia mengatakan, di sana penonton yang hendak menyaksikan aksi panggung penyanyi asal Amerika Serikat itu dilakukan pembatasan. ''Di sana yang boleh menonton adalah mereka yang sudah dinyatakan dewasa oleh hukum di negara tersebut. Ini sebenarnya bisa menjadi jawaban untuk menghindari terjadinya dekadensi moral,'' ujarnya.

Di Indonesia, kata Remmy, sebagian penonton Lady Gaga adalah remaja yang baru puber. Jumlah mereka, kata dia, bisa mencapai 80 persen dari sekitar 50 ribu penggemar Lady Gaga. ''Saya melihat dalam kasus di sini ada orang besar yang memaksa ini harus jadi main dengan alasan mereka mau melihat tim produksi bisa bekerja,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement