REPUBLIKA.CO.ID, Polisi Tahta Suci, Vatikan, dengan resmi menetapkan sebagai terdakwa koki Paus Benedictus ke-16 atas tuduhan mencuri dokumen rahasia gereja.
Pihak berwenang terus menyelidiki bagaimana selama beberapa bulan terakhir, koran-koran Italia mampu memperoleh dokumen-dokumen yang mengungapkan mengenai pertarungan kekuasaan dalam tubuh gereja.
Hasil penyelidikan pun berujung pada penangkapan sang koki. Seorang yang dekat dengan Paus mengatakan pada hematnya sang koki tidak bertindak sendirian. Jika dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa dapat dihukum penjara sampai 30 tahun.
sumber : radioaustralia
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement