Senin 28 May 2012 09:04 WIB

Umar Patek akan Ajukan Pembelaan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pelaku bom Bali I, Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab akan menjalani sidang pledoi atau pembelaan pagi ini, Senin (28/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada sidang sebelumnya, Senin (21/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pledoi dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sebanyak 200 aparat kepolisian disiagakan mengamakan sidang pagi ini. "Terdiri dari gabungan personil Polres Metro Jakarta Barat dan anggota Kepolisian Sektor Jakarta Barat," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Suntana.

Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

JPU menyatakan Umar Patek dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana terorisme. Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c terkait Undang-Undang Terorisme. Patek juga dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Ia juga dituntut melalui Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Berdasarkan keterangan para saksi, Patek terlibat dalam Bom Bali dengan ikut meracik bahan peledak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan, Denpasar, Bali.

Menurut jaksa, hal yang paling memberatkan Patek adalah perbuatannya telah mengganggu stabilitas keamanan negara, bahkan dunia internasional. Tindakan terorisme yang ia lakukan menimbulkan kerugian moral, jasmani dan rohani terhadap korban dan keluarga korban Bom Bali I. Peledakan enam gereja di malam Natal, Desember 2000 di Jakarta juga merugikan keluarga korban.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement