REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umar Patek, terdakwa pelaku bom Bali I, belum siap membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pagi ini, Senin (28/5). "Berkas pembelaan belum saya belum rampung," ujar Patek saat Hakim Ketua menanyakan kesiapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun tim kuasa hukum terdakwa teroris ini, menyatakan siap membacakan pledoi atas kasus terorisme yang didakwakan pada Patek. Setelah mempertimbangkan alasan Patek, Hakim Ketua memutuskan sidang pledoi tetap dilanjutkan. "Saudara Umar Patek kami berikan waktu untuk menyiapkan pledoi hingga Kamis (7/6) mendatang. Siap atau tidak tetap harus dibacakan," ujar Hakim Ketua. Pria berwarna abu-abu itu mengiyakan permintaan Hakim Ketua.
Selanjutnya pada pukul 09.23 WIB tim kuasa Umar Patek mulai membacakan pembelaan atas dalang Bom Bali I tersebut. Pada sidang sebelumnya, Senin (21/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.