Senin 28 May 2012 11:47 WIB

Puluhan Perusahaan Asuransi Terancam Tutup

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dewi Mardiani
Asuransi syariah, ilustrasi
Asuransi syariah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), pada akhir tahun ini akan memberlakukan kebijakan baru di mana perusahaan asuransi harus mencapai ekuitas (modal sendiri) minimal Rp 70 miliar. Hingga triwulan I 2012, puluhan perusahaan asuransi masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Ada 23 perusahaan asuransi umum dan deapan perusahaan asuransi jiwa yang ekuitasnya belum mencapai syarat minimal tersebut," kata Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi Bapepam LK Sumarjono dalam diskusi di Jakarta, Senin (28/5). Hal ini berdampak cukup banyak perusahaan asuransi yang terancam menutup kegiatan perusahaannya.

Sumarjono mengatakan, pada 2014, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat. Pasalnya, pada 2014, Bapepam LK akan meningkatkan syarat minimal ekuitas menjadi Rp 100 miliar. Pada awal Juni, Bapepam LK akan meminta perusahaan asuransi untuk menyampaikan optimisnya untuk mencapai syarat minimal tersebut dan strategi untuk mencapainya. Misalnya, dengan meningkatkan order, dan investasi baru.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/2012. Isinya setiap perusahaan wajib memenuhi tingkat solvabilitas (RBC) paling rendah atau minimal 120 persen pada 2014. Sebelumnya, angkanya hanya 100 persen. Jika perusahaan asuransi yang bersangkutan juga melakukan pengembangan industri perasuransian, seperti membuka cabang, maka pemerintah kemungkinan akan meminta perusahaan meningkatkan solvabilitasnya lebih dari 120 persen.

Bapepam LK menetapkan, jika tingkat solvabilitasnya di bawah 100 persen, maka perusahaan asuransi mendapat surat peringatan pertama. "Jika RBC-nya di bawah 40 persen, perusahaan mendapat surat peringatan pertama dan terakhir. Artinya, perusahaan harus membatalkan usahanya," kata Sumarjono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement