Senin 28 May 2012 15:18 WIB

KPK akan Periksa Miranda Goeltom Sebagai Tersangka

MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
MIRANDA SIAP BERSAKSI. Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa kembali  mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Kali ini pemeriksaan dengan statuws tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Berdasarkan informasi dari direktur penyidikan, rencananya Miranda Goeltom akan dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (1/6)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/5).

Johan mengatakan bahwa surat panggilan untuk Miranda Goeltom telah dilayangkan oleh KPK dan direncanakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat mendatang. "Untuk penahanan Miranda Goeltom setelah diperiksa, saya masih belum mendapatkan keterangan terkait hal itu," tambah Johan.

Sebelumnya KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Kasus itu menyeret pula Nunun Nurbaeti yang telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Miranda diduga merupakan orang yang membagikan suap kepada anggota DPR agar memilih dia sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement