Senin 28 May 2012 16:19 WIB

Bandung Wajibkan Bahasa Sunda Setiap Rabu

Rep: Angga Indrawan/ Red: Hazliansyah
Gedung Sate, Jawa Barat
Gedung Sate, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setiap hari rabu, seluruh institusi pemerintah di Kota Bandung, Lembaga Pendidikan, serta unsur DPRD Kota Bandung diwajibkan menggunakan bahasa sunda dalam tiap percakapan.

Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah Kota Bandung yang telah disepakati Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (28/5).

“Sebagai aturan yang menguatkan pelestarian bahasa Sunda,” ungkap Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan, Senin (28/5).

Kewajiban menggunakan bahasa sunda sebagai bahasa percakapan berdasarkan pengesahan Peraturan Daerah Kota Bandung mengenai penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra aksara Sunda yang telah disepakati bersama 6 Peraturan daerah lainnya dalam paripurna DPRD Kota Bandung.

Erwan menambahkan, nantinya bila memang teragendakan rapat DPRD baik pansus maupun paripurna yang jatuh pada hari Rabu, seluruh anggota dewan juga akan diwajibkan menggunakan bahasa sunda.

Meski tanpa sanksi hukum bila tidak dijalankan, ungkap Erwan, pelaksanaan Perda ini setidaknya mampu menjadi beban moral tersendiri bagi tiap pejabat yang enggan melestarikan bahasa Sunda tersebut.

“Pelaksanaan Perda tersebut tinggal menunggu Peraturan Walikota,” tambah Erwan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement