Senin 28 May 2012 16:20 WIB

Wali Kota Bandung Dukung Penggunaan Bahasa Sunda Tiap Rabu

Rep: Angga Indrawan/ Red: Hazliansyah
Dada Rosada
Foto: www.persibholic.com
Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, Wali kota Bandung Dada Rosada mengungkapkan, disahkannya peraturan daerah mengenai penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra aksara Sunda merupakan respons positif kalangan dewan yang turut membantu melestarikan bahasa Sunda bagi masyarakat Kota Bandung.

“Apresiasi yang sebesarnya kami sampaikan kepada Dewan,” ungkap Dada, Senin (28/5).

Sebelumnya, Perda mengenai pelestarian Bahasa Sunda merupakan Raperda usulan yang disampaikan pemerintah Kota Bandung untuk dibahas dan diagendakan dalam rapat pansus anggota Dewan.

Disinggung mengenai peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut, Dada menyebutkan, akan segera diturunkan melalui bagian hukum pemerintah Kota Bandung. Meski demikian, ungkap Dada, penggunaan bahasa Sunda tersebut harus dimulai sejak saat ini meski belum turunnya Perwal.

“Meski belum turunnya Perwal, sejumlah sekolah sudah ada yang menerapkannya,” tegas Dada.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, mengesahkan 7 Peraturan Daerah dari 9 Rancangan Peraturan Daerah yang telah “Dipansuskan” dalam triwulan pertama 2012.

Salah satu Peraturan Daerah yang telah disahkan dalam paripurna tersebut adalah Peraturan Daerah mengenai penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa sastra aksara Sunda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement