REPUBLIKA.CO.ID, GROGOL -- Eksekusi Universitas Trisakti pada Senin (28/5), gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat eksekusi akan dilakukan segerombolan orang bentrok dengan civitas akademika kampus Trisakti.
"Karena situasi keamanan tidak kondusif, eksekusi tidak mungkin dilakukan hari ini," ujar Anshori Toyib, Ketua Panitera PN Jakarta Barat.
Bentrokan yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIB diawali dengan adanya lemparan batu yang berasal dari dalam kampus. Massa di luar kampus terpancing dan melakukan aksi balasan.
Aparat Kepolisian Metro Jakarta Barat baru mendatangi kampus Trisakti beberapa saat setelah kericuhan terjadi.
"Situasi tidak memungkinkan eksekusi dilakukan, tetapi bukan berarti pihak kepolisian menghalangi eksekusi. Itu kan keputusan MA," kata Komisaris Besar Suntana, Kapolres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Advendi Simangunsong, ketua Forum Komunikasi Karyawan (FKK) Trisakti menyampaikan, seluruh civitas akademika Usakti tetap pada sikap awal, yaitu menolak rencana eksekusi dari pihak manapun. Mereka sepakat untuk menunggu inkracht putusan PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur yang menyatakan kepengurusan Yayasan Trisakti tidak sah.
Bentrok di depan kampus reformasi ini berdampak pada kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan S Parman. Bahkan bus TransJakarta jurusan Grogol ke arah Pinang Ranti untuk sementara dialihkan.