REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Seorang pembantu rumah warga Filipina dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena terbukti bersalah mengedarkan 1,126 kg kokain.
Terdakwa, Eliza San Gabriel, ditangkap di terminal Puduraya, Kuala Lumpur, sekitar pukul 8.50 waktu setempat, saat hendak menaiki bus menuju Thailand pada 28 Agustus 2009.
Hakim Datuk Mohd Sofian Abd Razak seperti dikutip harian Metro, Selasa (29/5), dalam sidang tersebut mengatakan majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Sidang juga menghadirkan 10 orang saksi.
Eliza yang hadir mengenakan baju biru dijerat dengan UU Dadah (Barkoba) Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati.Terdakwa didampingi oleh pengacara N Subramanyan.
Dalam pembelaan dirinya, Eliza mengaku disuruh rekannya membawa baju berisi kokain tersebut dari Peru ke Thailand.