Selasa 29 May 2012 18:52 WIB

Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menjadi buronan selama satu bulan, tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf pada Selasa (29/5) sekitar pukul 12.15 WIB. Musyafak ditangkap di sebuah rumah makan di Surabaya.

"Iya, tim satgas intelijen sudah menangkap Musyafak Rouf di sebuah restoran di Surabaya tadi siang pukul 12.15 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang yang ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/5).

Edwin menambahkan tim satgas intelijen pada JAM Intel telah melakukan pemantauan selama satu bulan terhadap gerak gerik Musyafak. Dari hasil perkembangan informasi dari masyarakat, pihaknya dapat mendeteksi keberadaan Musyafak dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa (29/5) ini.

Menurutnya pencarian Musyafak memang difokuskan masih berada di Surabaya dan sekitarnya. Saat ini Musyafak telah diamankan tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Mengenai masih banyaknya terpidana yang belum tertangkap, misalnya mantan Bupati Lampung Timur, Satono, ia mengatakan masih dalam pencarian tim satgas intelijen.

"Masih dicari, kalau diberitahu nanti keburu kabur," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf merupakan terpidana untuk kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Musyafak divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan. Musyafak berstatus buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 24 April 2012.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement