REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan adanya penerimaan cek pelawat (travel cheque) dari banyak sumber kepada Dhana Widyatmika. Penemuan banyaknya cek pelawat ini bahkan sudah dimasukkan dalam berkas perkara Dhana yang telah dilimpahkan ke Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus.
"DW itu tidak hanya menerima travel cheque dari pejabat di Batam, tapi banyak lagi oknum yang memberikannya," kata Direktur Penyidikan, Arnold Angkouw yang ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (29/5).
Arnold menambahkan modus yang digunakan Dhana dalam menerima sejumlah aliran uang dari wajib pajak salah satunya dengan menggunakan travel cheque. Salah satunya, yaitu mantan Kepala Bagian Perekonomian dan mantan Bendahara Pemerintah Kota Batam, Erwinta Marius.
Erwinta Marius juga diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemkot Batam senilai Rp 21 miliar. Menurut Arnold, penyidik telah memeriksa Erwinta dalam kasus Dhana namun dalam pemeriksaan Erwinta bungkam dan mengaku lupa serta tidak mengetahui adanya travel cheque yang dikirimkan sebesar Rp 700 juta kepada Dhana.
Namun, pihaknya tidak kehilangan akal. Pasalnya penyidik telah memiliki bukti adanya pengiriman travel cheque senilai Rp 700 juta dari Erwinta kepada Dhana. Penyidik pun dapat membuktikannya dalam persidangan nanti mengenai keterlibatan Erwinta dan penerimaan gratifikasi oleh Dhana.
"Si pemberi (Erwinta) bungkam, tapi kita sudah ada bukti uang itu berasal dari dia dan diserahkan dan diterima kemudian dicairkan DW. Nanti kita cukup membuktikan kalau DW menerima hadiah (gratifikasi)," ujarnya.
Pernyataan Erwinta, tambahnya bertolak belakang dengan pernyataan Dhana dalam pemeriksaan yang mengakui adanya uang sebesar Rp 700 juta dari Erwinta. Dhana mengaku telah menerima dan bahkan mencairkan cek pelawat dari Erwinta untuk bisnisnya di PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) yang membawahi showroom Mobilindo 88.