REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah membuka kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dalam APBD Pemprov Gorontalo pada tahun anggaran 2001. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus Fadel Muhammad belum perlu diambil alih oleh Kejakgung. "Justru SOP (Standar Operasional Prosedur) maupun surat edaran Jaksa Agung memberikan delegasi dan wewenang kepada daerah, salah satunya kasus itu yang menangani Kejati Gorontalo," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jakarta, Selasa (29/5).
Andhi menjelaskan penanganan sebuah kasus korupsi dilihat dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya. Jika kasus korupsi merugikan negara kurang dari Rp 5 miliar, maka kasusnya akan tetap ditangani Kejaksaan Negeri. Jika kasus korupsi merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar, maka akan ditangani Kejaksaan Tinggi.
Kasus korupsi yang dapat diambil penyidik Kejaksaan Agung jika kasusnya menarik perhatian masyarakat. Karena tidak dianggap kasus yang menarik perhatian masyarakat dan kerugian negaranya lebih besar dari Rp 5 miliar maka kasus Fadel Muhammad akan tetap ditangani Kejati Gorontalo.
Mengenai pengajuan cegah ke luar negeri terhadap Fadel Muhammad, akan menunggu pengajuan dari Kejati Gorontalo. Pasalnya dalam kasus ini, Kejaksaan Agung hanya memantau dan meminta laporan perkembangan kasus tersebut. "Kami akan menunggu laporan tertulisnya (pengajuan cegah ke luar negeri) dari Kejati Gorontalo sehingga jelas informasinya," tegasnya.