REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tergiur dengan uang, Ahmad Huzani pun bersedia membawa narkoba jenis sabu seberat 4,150 kilogram dari Malaysia ke Indonesia. Upahnya membawa barang haram dari Negeri Jiran itu adalah 5.000 ringgit Malaysia (RM) per kilogramnya.
Permintaan Mimi (DPO) saat betemu di Mal BCS Nagoya Batam itu disanggupinya. Dia membawa sabu itu dengan menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan jalur darat. "Setelah di Lampung pada 20 Desember 2011, terdakwa dihubungi Mimi agar menuju hotel Sheraton di Kota Bandarlampung untuk bertemu dengan kode 77, sesampai di sana terdakwa ditempatkan di kamar 227," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Rudi Pailang.
Hal itu disampaikan Rudi pada sidang kasus sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, kemarin. Rudi menjelaskan, tak lama setelah ketibaan Huzani di Bandarlampung, datang anggota kepolisian dan langsung menangkap terdakwa bersama dengan barang bukti.
Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan tersebut, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Akhmad Huzaini terbukti memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika," ujar Rudi.
JPU dalam persidangan menyatakan hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta meresahkan masyarakat dan merusak masa depan generasi muda. Huzani pun dituntut penjara seumur hidup.