REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Petugas Imigrasi Polonia Medan, Sumatera Utara, mengamankan empat warga negara Myanmar ketika mereka akan berangkat menggunakan pesawat terbang ke Jakarta, Rabu.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hasran Safawi di Medan, mengatakan, keempat orang asing itu yakni Mohammad Hasyim Bin Mohamamad Ahmad (18), Hasan Bin Yusuf (36), Abdul Mabud bin Abdul Kader (41) dan Mohammad Ali bin Hasan (11).
Keempat warga asing itu, menurut dia, adalah imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen berupa paspor. "Warga Myanmar yang masuk ke Indonesia itu hanya dilengkapi berupa kartu UNHCR Malaysia dan status sebagai pengungsi," katanya.
Dia mengatakan, orang asing itu diamankan di Bandara Polonia Medan sekitar pukul 09.30 WIB, saat check in dengan menggunakan pesawat penerbangan udara Lion Air JT 0301 tujuan Jakarta.
Kemudian mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia Jalan Mangkubumi Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Keempat warga Myanmar untuk sementara ditahan di Kantor Imigrasi Polonia," kata Safawi.
Sebelumnya, empat warga negara Irak yakni Salman Abdullah, M Yasir, M Alla Wilhiter, dan Abdellair Waryasa yang tidak memiliki dokumen maupun visa saat memasuki wilayah Indonesia, akhirnya "dideportasi" atau dipulangkan ke negara asalnya.
Keempat warga asing itu sempat ditahan selama lebih kurang satu bulan di Kantor Imigrasi Polonia. Keempat orang asing itu dikembalikan ke negerinya, Rabu (23/5) pukul 10.45 WIB via Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng dengan menumpang Garuda Indonesia.
Pemulangan warga Irak juga dilepas petugas Imigrasi Polonia.