REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pria bernama DS, yang membacok jaksa non-aktif Sistoyo di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 29 Februari, mengaku perbuatannya itu demi penegakan hukum di Indonesia.
"Saya tanggung resikonya sendiri. Saya ini ingin bela bangsa," ujar DS yang selalu bicara dengan nada berapi-api sebelum mengikuti sidang perdana di PN Bandung, Kamis (31/5).
DS mengatakan, ia siap untuk dijadikan korban dengan menjalani hukuman penjara atas perbuatannya asalkan penegakan hukum di Indonesia bisa bersih.
"Jadikan saya sebagai korban, yang penting hukum tegak," ujar pria yang sudah mendekam di tahanan sejak penyidikan dimulai 29 Februari 2012 itu.
DS yang mengenakan kemeja putih tampak tegar ketika tiba di PN Bandung. Ketika beranjak ke ruang sidang I, ia mendapat dukungan dari para tahanan lain di dalam sel yang juga sedang menunggu persidangan.
DS menjalani sidang perdana di ruang sidang I PN Bandung, yaitu ruang yang sama ketika ia membacok Sistoyo pada 29 Februari 2012.
Ia maju ke persidangan tanpa didampingi kuasa hukum dengan alasan ingin menanggung sendiri semua resiko perbuatannya.
JPU menyatakan DS telah berniat dan merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo sehingga pada dakwaan primer dijerat pasal 340 jo pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP pada dakwaan subsider, pasal 354 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih subsider, serta pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP pada dakwaan lebih lebih subsider.
JPU juga menjerat DS dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam untuk melakukan kejahatan. DS akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU pada sidang selanjutnya Kamis 7 Juni 2012.
Sedangkan Sistoyo yang didakwa menerima suap Rp100 juta ketika menangani kasus di Kejaksaan Negeri Cibinong juga masih menjalani sidang di PN Bandung dengan agenda terakhir pembacaan replik dari JPU pada Selasa 29 Mei 2012.