Kamis 31 May 2012 13:53 WIB

Ungkapkan Penyesalan, Umar Patek Kembali Minta Maaf

Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Umar Patek (tengah) usai menjalani sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Senin (21/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek kembali menyatakan penyesalan dan permintaan maaf atas tindak pidana yang dia lakukan. Ia mengungkapkan itu saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya memohon maaf kepada keluarga korban yang meninggal dunia, korban yang luka-luka, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing... Atas kesalahan saya membantu dalam bom Bali I," katanya dalam sidang perkara tersebut, Kamis (31/5). Dia juga meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani atas keterlibatannya dalam pengeboman sejumlah gereja pada malam Natal tahun 2000.

Ia mengaku tidak ikut melakukan survei target pemboman gereja dan hanya diminta menyetel waktu pada bom yang akan diledakkan di gereja sewaktu berada di Jakarta. Pada akhir nota pembelaannya, Umar berharap majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi membandingkan keterlibatan dia dengan keterlibatan pelaku terorisme lain yakni M. Ikhsan alias Idris, dalam membuat putusan.

Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pemboman di Hotel JW Marriott Jakarta.

Setelah pembacaan pembelaan, majelis hakim mengumumkan bahwa persidangan kasus tersebut akan dilanjutkan tanggal 4 Juning dengan agenda pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement