REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN - Anggota Polsek Bendo, Polres Magetan yang menembak warga setempat, Briptu Andika Surya, didakwa dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan dalam sidang perdana kasus penembakan warga sipil, M Fauzi Bahtiar, hingga tewas, dengan terdakwa Briptu Andika Surya, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis, mendakwa dengan pasal berlapis.
"Terdakwa kami dakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer, kami gunakan pasal pembunuhan berencana, dan untuk subsider kami gunakan pasal pembunuhan secara spontan," ujar JPU, Sundaya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa primer terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Menurut dia, untuk membuktikan dakwaan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 19 saksi. Para saksi tersebut adalah saksi yang ada di lokasi kejadian penembakan, keluarga korban, serta keluarga terdakwa.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi yang diperlukan. Semua saksi yang kami panggil sangat mendukung dalam pembuktian dakwaan," kata Sundaya.
Kasus ini ditangani oleh empat JPU sekaligus, dua berasal dari Kejari Magetan, dan dua lainnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidikan kasus ini semula dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Magetan.
Briptu Andika menembak Muhamad Fauzi Bahtiar hingga tewas di teras belakang Kafe 76, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan, pada 12 April 2012. Korban ditembak dari jarak dekat, yakni sekitar dua meter, setelah keduanya sempat bertengkar.