REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyinggung tidak wajibnya keberadaan wakil kepala daerah di setiap wilayah administratif di Indonesia. Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hal tersebut bisa dilakukan.
Dalam proses awalnya, para calon kepala daerah mengajukan sendiri pencalonannya tanpa didampingi oleh calon wakil kepala daerah. Artinya, saat proses pemilukada akan berlangsung, kepala daerah itu bertarung secara individu dan tidak dipaketkan seperti yang ada selama ini.
“Aplikasinya bahwa pencalonan kepala daerah sendiri saja, tidak berpasangan,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (31/5). Artinya, saat terpilih kepala daerah, dialah yang memutuskan perlu atau tidaknya wakil kepala daerah untuk membantu tugas dan tanggung jawabnya.
“Setelah kepala daerah terpilih, maka kepala yang daerahnya memenuhi kriteria dapat mengajukan calon wakil kepala daerahnya sesuai dengan kebutuhan yang persyaratannya ditentukan dan juga jumlahnya berdasarkan kriteria yang ada,” katanya. Proses berikutnya, dipilih oleh DPRD setempat dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan sebagai kepala daerah.