Kamis 31 May 2012 17:10 WIB

Penerapan Kawasan Dilarang Merokok Diperketat

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Stiker larangan merokok di tempat umum.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Stiker larangan merokok di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) semakin ketat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan peraturan baru sebagai panduan dalam pelaksanaan KDM yang lebih komprehensif.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2012 yang diluncurkan pada Kamis (31/5) di Jakarta. Pergub tersebut memuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum KDM.

Peraturan itu muncul, dipicu oleh pelaksanaan Pergub tentang KDM sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 88/2010 yang belum optimal. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mencatat pada 2011 hanya 65 persen gedung yang patuh terhadap peraturan bebas asap rokok. Sebanyak 246 gedung diberikan peringatan karena buruknya penerapan peraturan KDM.

Pergub Nomor 50/2012 diharapkan pelaksanaan DKM tidak tertumpu pada satu dinas. Mekanisme pengawasan dibagi menjadi pengawasan provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Setiap pengawas nantinya akan dibekali Berita Acara Pengawasan (BAP) yang mudah dan sederhana. Untuk gedung multifungsi seperti mal dan hotel akan diadakan tim pengawas terpadu. Kemudian akan dikembangkan sistem manajemen informasi Smoke-free Jakarta yang bisa diakses oleh setiap dinas untuk memantau kepatuhan masing-masing gedung binaan.

Pengawasan dan pemberlakuan sanksi bagi gedung atau tempat umum, melalui Pergub 50/2012 akan dipertegas. Akan diberlakukan skema peringatan sebanyak tiga kali dengan tenggat waktu maksimal selama sebulan. Pada Pergub sebelumnya hanya dilakukan satu kali dalam sebulan.

Pengelola gedung yang nakal dan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut akan diumumkan secara luas melalui media massa. Jika tidak ada respon dari pengelola gedung, maka diberlakukan penghentian sementara atas gedung tersebut. Selanjutnya, sanksi administrasi terakhir adalah pencabutan izin di gedung tersebut.

Dollaris Riauaty Suhadi, perwakilan Smoke-free Jakarta menyatakan siap mendukung pengawasan KDM. Smoke-free Jakarta akan mengidentifikasi kepatuhan setiap gedung yang diawasi. Menurut Riauaty, pelanggaran KDM masih didominasi gedung swasta. "Perbandingan pelanggaran gedung swasta dan pemerintah adalah 60 berbanding 40," ucap dia.

Survei yang dilakukan Lembaga Demografi Universitas Indonesia pada tahun 2012, ketidakpatuhan terhadap peraturan bebas rokok masih tinggi. Survei yang melibatkan 841 responden, menerangkan 35 persen responden mengaku masih terpapar asap rokok di tempat kerja. Sebanyak 31 persen responden lainnya mengatakan mereka harus berhadapan dengan asap rokok setiap hari di angkutan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement