REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Pekerja transportasi New York yang berasal dari kalangan Sikh dan Muslim diperbolehkan mengenakan penutup kepala tanpa logo perusahaan tempat mereka bekerja setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak tersebut di pengadilan. Dalam pertemuan antara pekerja dan Metropolitan Transportation Authority (MTA), diumumkan pencabutan larangan itu.
"Ini adalah solusi yang terbaik," papar juru bicara pekerja seperti dikutip todayszaman.com, Kamis (31/5).
Sebelumnya, perusahan transportasi ini pada tahun 2003 silam memaksa pekerjanya untuk tidak mengenakan sorban, turban atau penutup kepala selama jam kerja. Tahun berikutnya, pekerja diizinkan untuk mengenakannya di depan umum, namun dengan logo MTA. Semenjak itulah, kalangan muslim dan sikh memprotes kebijakan itu dengan menyebutnya sebagai komersialisasi sorban, turban atau penutup kepala lainnya.
Shayana Kadidal, seorang pengacara di Manhattan, alasan kebijakan itu keluarkan guna menyembunyikan identitas agama pekerja, terutama muslim guna menghindari reaksi emosional warga New York terhadap Muslim. Yang aneh, pada saat tragedi 9/11 berlangsung para pekerja Muslim itu ternyata berhasil mengevakuasi 800 orang dari stasiun kereta bawah tanah dekat menara kembar WTC. "Saya waktu menyelamatkan mereka tidak mengenakan sorban dengan logo perusahaan," papar Motorman Kevin.
Departemen Kehakiman AS menilai pejabat transportasi New York telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil 1964. Sebabnya, Departemen Kehakiman akan mengajukan tuntutan secara federal kepada mereka yang melanggar UU itu.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Rabu, MTA New York City mengatakan setuju untuk mengubah kebijakan guna mengizinkan para karyawan untuk mengenakan sorban, peci atau penutup kepala lain tanpa logo perusahaan. "Tetapi tetap, penutup kepala harus berwarna biru sehingga senada dengan pakaian dinas para pekerja.''