REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - MIT, (25), seorang mahasiswa dari 'London School Public Relations' ditangkap Polsek Metro Kelapa Gading, lantaran menembak KHS, (29), seorang sopir Mikrolet dengan menggunakan 'air soft gun'.
"Tersangka tersinggung karena mobil tidak diberikan jalan sama sopir Mikrolet M37 jurusan Pulogadung-Senen," kata Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Ardiyanto Tedjo saat jumpa pers kepada wartawan di Polsek Metro, Kamis (31/5).
Kejadian itu sendiri berlangssung di Jalan Cengki Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ardiyanto Tedjo mengatakan, kejadian penembakan itu berlangsung pada Senin lalu (28/5) sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu korban dan pelaku sama-sama melewati lokasi kejadian.
"Kasus ini semula adalah masalah lalu lintas. Tersangka melewati mikrolet. Kemudian mikrolet M-37 tersebut menyusul tersangka," paparnya. Akibatnya terjadi ketersinggungan di jalan raya. "Tersangka marah dan menyusul. Dia turun, karena kebetulan dia punya pistol 'air soft gun', lalu ditembakkan dengan peluru plastik ke arah korban," ungkapnya.
Dikatakan, tembakan tersangka mengenai pipi korban. "Tak puas dengan menembak sopir angkot, tersangka juga memukul kaca angkot dengan pentungan. Kaca depan tepat di bagian sopir pecah," tutur Ardiyanto.
Dijelaskan, kebetulan korban mengingat mobil tersangka dan pelat nomornya, lalu langsung lapor polisi. "Polisi kemudian mencari pelaku bersama-sama. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Jingga Raya, Kelapa Gading. Kami ajak jalan korban, karena dia ingat tipe dan pelat kendaraan," katanya.
Saat kejadian, lanjutnya, pelaku mengendarai mobil 'Pajero Sport' dengan nomor polisi B 1988 DF. Disebutkan, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua peluru plastik berbentuk bola kecil warna hijau, satu pistol 'air soft gun' warna hitam merk KSC kaliber 9 mm, dan satu buah stik baseball warna merah sepanjang 70 cm.
"Pelaku masih kuliah dan dia cuma koleksi 'air soft gun'. Saat kejadian dia sadar dan baru pulang kuliah," ungkapnya. Ardiyanto Tedjo mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.