REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispen AL), Laksma Untung Suropati, mengaku belum mengetahui hukuman apa yang akan diberikan kepada 12 anak buahnya. Hal tersebut dikarenakan proses penyelidikan masih berjalan dan belum selesai dilakukan.
Karena itu, pihaknya mengaku belum mau terburu-buru untuk memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada anggotanya tersebut. "Hukuman belum, kan baru kemarin kejadiannya," ujar Untung dalam sambungan telepon, Kamis (31/5). Namun, Laksma menegaskan, saat ini 12 anggotanya telah mendekam di rumah tahanan.
Untung menjelaskan, dalam hukuman yang berlaku di lingkungan angkatan, sedikitnya sebanyak tiga hukuman. Pertama, apabila seorang anggota tersangkut masalah pidana, maka bisa terkena sanksi pidana atau biasa dikenal dengan istilah hukum pidana militer (HPM). Menurut Untung, pada sanksi tersebut, apabila seorang tentara melakukan tindakan penganiayaan terhadap sipil, pencurian, atau hal-hal lain yang masuk ke ranah pidana.
Pada hukuman lainnya, yakni berupa sanksi disiplin. Dalam sanksi tersebut, lanjut Untung, diberikan apabila seorang anggota meninggalkan pos jaga tanpa seizin komandan pasukan. Terakhir, yakni berupa tindakan disiplin apabila dalam gelaran apel yang dilakukan, seorang prajurit lupa memakai atau memasangkan atribut dalam seragamnnya. "Hukumannya push up, lari, atau bersih-bersih lingkungan," kata dia.