Kamis 31 May 2012 22:02 WIB

ICW: Kejagung tak Serius Buka Kasus BLBI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Emerson Yuntho
Foto: Antara
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah tidak dapat dibuka lagi karena dianggap sudah selesai. Namun Indonesia Corruption Watch menganggap alasan Kejagung hanya menunjukkan ketidakseriusan untuk membuka kasus itu lagi.

"Menurut saya Kejaksaan Agung memang tidak mau untuk membuka kasus ini lagi, hanya alasan saja," kata salah satu anggota Badan Pekerja ICW, Emerson yang dihubungi Republika, Kamis (31/5).

Emerson menambahkan keputusan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BLBI pada 2008 terlalu dini. Alasan untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menurutnya tidak jelas.

Pada saat itu, Kejaksaan Agung beralasan sudah ada penggantian kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut sehingga dapat dihentikan penyidikannya. Ia pun mempertanyakan jumlah kerugian negara yang telah digantikan oleh para tersangka kasus itu.

"Apakah sudah 30 persen dari aset kerugian negara yang telah dikembalikan? Tidak pernah jelas sampai sekarang jumlah kerugian negara yang diganti. Jadi tidak imbang antara penghentian penyidikan kasus BLBI ini dengan kerugian negara yang telah digantilam," ujarnya.

Ia mengakui ICW memang belum pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 kasus BLBI. Pasalnya dari Kejaksaan Agung terus menjanjikan untuk dapat membuka kembali kasus BLBI. Maka itu, ICW mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap kasus BLBI.

"Kalau kita gugat praperadilan, Kejagung lagi yang tangani, nggak yakin akan tuntas. Kejagung tidak serius dalam menangani kasus ini. Makanya kita dorong KPK untuk supervisi BLBI," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement