REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing menolak untuk memenuhi panggilan eksekusi terhadap tim eksekutor Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak kuasa hukum Sumita Tobing berkelit pihaknya tidak memenuhi panggilan eksekusi karena cacat hukum dan adanya kesalahan administrasi dalam salinan putusan Mahkamah Agung.
Namun Jaksa Agung, Basrief Arief menegaskan pihaknya akan melakukan eksekusi paksa dalam panggilan ketiga kalinya terhadap Sumita Tobing. "Kalau sudah dua kali, kita jemput saja ketiga kalinya," kata Basrief Arief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5).
Basrief menambahkan pihak Sumita Tobing tidak memiliki wewenang untuk menentukan putusan kasasinya cacat hukum. Menurutnya pihak yang dapat menentukan cacat hukum atau tidak hanya dari pihak lembaga hukumnya.
"Yang menentukan cacat hukum siapa, orang (terpidana) atau lembaga hukumnya," tegas Basrief.
Sebelumnya mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing yang menjadi terpidana kasus korupsi, menolak untuk memenuhi panggilan eksekusi untuk ketiga kalinya dari tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (28/5) lalu. Hal ini disebabkan kesalahan nomor surat eksekusi perkara.
Panggilan terhadap Sumita Tobing berdasarkan surat eksekusi perkara nomor 856. Sedangkan perkara Sumita Tobing secara resmi diberitahukan oleh Mahkamah Agung yaitu perkara nomor 857. Maka itu pihak Sumita Tobing merasa tidak wajib untuk memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Jakpus.